Sabtu, 26 Desember 2009

ALKOHOL DAN BEROBAT DENGAN MAKANAN HARAM

PENDAHULUAN


Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’ sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam.
Sabda Rasulullah SAW “ Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)” (HR. Al-Baghawi) (Haqqi, 2003:40).
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik
Berdasarkan metode Taqiyuddin An-Nabhani (1994:201; 2001:74), terdapat 3 (tiga) langkah yang harus ditempuh dalam menetapkan status hukum :
  1. memahami fakta/problem secara apa adanya (fahmul musykilah al-qa`imah). Fakta ini dalam ilmu ushul fiqih dikenal dengan istilah manath (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, III/24) . Di sinilah para ulama wajib memahami masalah yang ada, dibantu oleh para ilmuwan muslim.
  2. memahami nash-nash syara? (fahmun nushush asy-syar?iyah) yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika belum ada hukumnya), atau memahami hukum-hukum syara? (fahmul ahkam asy-syar?iyah) yang telah ada yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika sudah ada hukumnya),  
  3. mengistinbath hukum dari nash dan menerapkannya pada fakta; atau menerapkan hukum yang telah ada pada fakta.


 PRINSIP DASAR
Prinsip-prinsip dasar berikut ini ada yang berupa suatu hukum syara’ (al-hukm al-syar’i), dan ada pula yang berupa kaidah syara’ (al-qa’dah asy-syar’yah) yaitu kaidah umum yang dapat diterapkan untuk berbagai kasus. Prinsip-prinsip tersebut.. Diantaranya :



a. Hukum Asal Benda Adalah Mubah



b. Hukum Asal Benda Yang Berbahaya Adalah Haram


 ALKOHOL
Pengertian


Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti menutupi. Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal.
Sedangkan menurut pengertian urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Asy-Syaukani, Nailul Authar, IV/57).
Sedangkan dalam pengertian syara', khamr adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu syaraabin muskirin).
Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW.




Di antaranya adalah hadits dari Nu'man bin Basyir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamr” (HR Jama'ah, kecuali An-Nasa'i).


Khamr diharamkan karena zatnya…………


Kini, setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamr adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi minuman beralkohol. Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya termasuk kategori khamr yang haram hukumnya ( terlihat dalam tabel berikut )



Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman, www.mui.or.id). Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi (Mutschler, 1991:750).
Pada konsentrasi 1,0 - 1,5 mg/ml darah, alkohol menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler, 1991:751). Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi.


Termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977). Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :




Golongan A dengan kadar alkohol 1 - 5 %, misalnya bir.


Golongan B dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur.


Golongan C dengan kadar 20 - 55 %, misalnya wiski dan brendi (http://www.halalmui.or.id/)




Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :
1. pembuatan larutan nutrien,
2. fermentasi,
3. destilasi etanol.


Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, etanol banyak digunakan. Di antaranya :


1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).


2. Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).


3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).




4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).


5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).


6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap (Apriantono, www.indohalal.com)


Alkohol dalam Obat-Obatan
Seperti telah dijelaskan di atas dalam prinsip di atas berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelaslah bahwa penggunaan alkohol –meskipun najis— dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa) .

Atas dasar itu, maka penggunaan berbagai bahan yang najis dan haram, tidaklah mengapa. Hukumnya makruh. Misalnya, menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pembersih kulit sebelum diinjeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam hal ini, segala macam benda najis lainnya di luar alkohol. Misalnya penggunaan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai sarana terapi, dan sebagainya.

Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku seseorang ke arah negativ.  Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan yang akut, sistim hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system) menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu.  Selain itu juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya.  Alkohol pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya, bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam firmanNya : "...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan" (QS Al Baqarah (2) :195)

Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam yang mengharamkan penggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan. Kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, kita disunnahkan menggunakan bahan yang bukan najis, sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari perselisihan. Kaidah fiqih menyatakan : Al-Khuruj minal Khilaaf mustahab (Menghindarkan diri dari perselisihan pendapat, adalah disunnahkan). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam , hal. 68)


Makanan
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa-apa yang terdapat  di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan......(QS Al Baqarah (29 . 168)



Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan),, a,l seperti pada ayat-ayat : Q.S Al Baqarah (2) : 172, QS An Nahl (16) : 114, QS Al Mu´minun (23) : 51, QS Al Araaf (7) :31, QS Al Anàm (6) :145, QS Al Maidah (5) : 3,  QS Al Anàm (6) :121 QS Al Baqarah (2) :173, QS An Nahl(16):115.

Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi (hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease),   kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker dsb. 
Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kholesterol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok dsb.  


Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam firman-Nya: "....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)".  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"( QS Al Araaf (7) : 31)



Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :
  1. Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal  
  2. Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
  3. Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa  
  4. Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam


 Sebaliknya makanan tersebut haram bila :
  1. Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
  2. Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
  3. Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.


 Dalam Al Qur´an telah ditegaskan. Apa-apa saja makanan yang haram tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (69) :145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (59) :3 "Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang(mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala....".

Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.



Firman Allah:


"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)


Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:


"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)


firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.



Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat.


Daruratnya berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:



"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)


Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
  2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
  3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).

 KESIMPULAN
  • Bahwa penggunaan alkohol –meskipun najis— dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa) .
  • Berobat dengan sesuatu yang haram diperbolehkan apabila memenuhi syarat :
    1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
    2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
    3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).








Selasa, 22 Desember 2009

" BRONKHITIS "

PENDAHULUAN

Infeksi pada saluran napas merupakan penyakit yang umum terjadi pada masyarakat. Infeksi saluran napas berdasarkan wilayah infeksinya terbagi menjadi infeksi saluran napas atas dan infeksi saluran napas bawah. Infeksi saluran napas atas meliputi rhinitis, sinusitis, faringitis, laringitis, epiglotitis, tonsilitis, otitis. Sedangkan infeksi saluran napas bawah meliputi infeksi pada bronkhus, alveoli seperti bronkhitis, bronkhiolitis, pneumonia. Infeksi saluran napas atas bila tidak diatasi dengan baik dapat berkembang menyebabkan infeksi saluran nafas bawah. Infeksi saluran nafas atas yang paling banyak terjadi serta perlunya penanganan dengan baik karena dampak komplikasinya yang membahayakan adalah otitis, sinusitis, dan faringitis.
 
BRONKHITIS
 
Bronkhitis adalah kondisi peradangan pada daerah trakheobronkhial. Peradangan tidak meluas sampai alveoli. Bronkhitis seringkali diklasifikasikan sebagai akut dan kronik. Bronkhitis akut mungkin terjadi pada semua usia, namun bronkhitis kronik umumnya hanya dijumpai pada dewasa. Pada bayi  penyakit ini dikenal dengan nama bronkhiolitis. Bronkhitis akut umumnya terjadi pada musim dingin, hujan, kehadiran polutan yang mengiritasi seperti polusi udara, dan rokok
 
TANDA, DIAGNOSIS & PENYEBAB
Bronkhitis memiliki manifestasi klinik sebagai berikut :
  • Batuk yang menetap yang bertambah parah pada malam hari serta biasanya disertai sputum. Rhinorrhea sering pula menyertai batuk dan ini biasanya disebabkan oleh rhinovirus.
  • Sesak napas bila harus melakukan gerakan eksersi (naik tangga, mengangkat beban berat)
  • Lemah, lelah, lesu
  • Nyeri telan (faringitis)
  • Laringitis, biasanya bila penyebab adalah chlamydia 
  • Nyeri kepala
  • Demam pada suhu tubuh yang rendah yang dapat disebabkan oleh virus influenza, adenovirus ataupun infeksi bakteri. 
  • Adanya ronchii
  • Skin rash dijumpai pada sekitar 25% kasus
FAKTOR RISIKO
Penularan bronkhitis melalui droplet. Faktor risiko terjadinya bronkhitis adalah sebagai berikut:
  • Merokok
  • Infeksi sinus dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan atas dan menimbulkan batuk kronik
  • Bronkhiektasi
  • Anomali saluran pernapasan 
  • Foreign bodies 
  • Aspirasi berulang
KOMPLIKASI
Komplikasi jarang terjadi kecuali pada anak yang tidak sehat. Komplikasi meliputi antara lain PPOK, bronkhiektasis, dilatasi yang bersifat irreversible dan destruksi dinding bronkhial.
TERAPI
1. OUTCOME
Tanpa adanya komplikasi yang berupa superinfeksi bakteri, bronkhitis akut akan sembuh dengan sendirinya, sehingga tujuan penatalaksanaan hanya memberikan kenyamanan pasien, terapi dehidrasi dan gangguan paru yang ditimbulkannya. Namun pada bronkhitis kronik ada dua tujuan terapi yaitu: pertama, mengurangi
keganasan gejala kemudian yang kedua menghilangkan eksaserbasi dan untuk mencapai interval bebas infeksi yang panjang.

2. TERAPI POKOK
Terapi antibiotika pada bronkhitis akut tidak dianjurkan kecuali bila disertai demam dan batuk yang menetap lebih dari 6 hari, karena dicurigai adanya keterlibatan bakteri saluran napas seperti S. pneumoniae, H. Influenzae. Untuk batuk yang menetap > 10 hari diduga adanya keterlibatan Mycobacterium pneumoniae sehingga penggunaan antibiotika disarankan. Untuk anak dengan batuk > 4 minggu harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap kemungkinan TBC, pertusis atau sinusitis.

TERAPI AWAL
1. Bronkhitis akut
    Patogen : Biasanya virus
    Terapi   :
        Lini I  :   Tanpa antibiotika
        Lini II :   Amoksisilin,amoksi-klav,makrolida
2. Bronkhitis Kronik
    Patogen : H.influenzae, Moraxella catarrhalis, S. pneumoniae
    Terapi   :
    Lini I:  Amoksisilin, quinolon
    Lini II: Quinolon, amoksi-klav, azitromisin, kotrimoksazol
3. Bronkhitis Kronik dg komplikasi
    Patogen  : s.d.a,K. Pneumoniae, P. aeruginosa, Gram (-) batang lain
    Terapi    :

    Lini I: Quinolon
    Lini II: Ceftazidime, Cefepime
4. Bronkhitis Kronik dg infeksi bakteri
    Patogen   :  s.d.a.
    Terapi :
    Lini I: Quinolon oral atau parenteral, Meropenem atau Ceftazidime/Cefepime+Ciprofloksasin oral.

Antibiotika tersebut diatas yang dapat digunakan  dengan lama terapi 5-14 hari sedangkan pada bronkhitis kronik optimalnya selama 14 hari Pemberian antiviral amantadine dapat berdampak memperpendek lama sakit bila diberikan dalam 48 jam setelah terinfeksi virus influenza A.

3. TERAPI PENDUKUNG
  • Stop rokok, karena rokok dapat menggagalkan mekanisme pertahanan tubuh 
  • Bronkhodilasi menggunakan salbutamol, albuterol.
  • Analgesik atau antipiretik menggunakan parasetamol, NSAID. 
  • Antitusiv, codein atau dextrometorfan untuk menekan batuk. 
  • Vaporizer

" Anti konvulsan "

Antikonvulsan adalah obat untuk menghentikan atau mencegah fits atau kejang. Manfaat pengobatan harus lebih besar daripada resiko yang ditimbulkannya pada janin dan harus diusahakan untuk menggunakan obat tunggal yang paling efektif karena teratogenisitas meningkat seiring banyaknya jumlah obat yang digunakan.

Kelompok obat ini menghambat penyerapan asam folat sehingga setiap suplemen yang diberikan harus tetap diteruskan selama kehamilan.

Magnesium sulfat juga merupakan antikonvulsan yang digunakan dalam pengobatan darurat eklampsia.

INTERAKSI
1.  Fenitoin
  • Alkohol ---- asupan alkohol yang tinggi meningkatkan kadar fenitoin dalam plasma; penyalahgunaan kronis mengurangi kadar fenitoin dalam serum
  • Analgesik ---- NSAID meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma
  • Antasid ---- mengurangi absorpsi fenitoin; simetidin mengurangi metabolisme fenitoin sehingga meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma
  • Antibiotik ---- metronidazol meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma; konsentrasi plasma dan efek antifolat meningkat akibat trimoksazol dan trimetropim
  • Antikoagulan ---- kemungkinan mengurangi efek warfarin
  • Antidepresan ---- trisiklik menurunkan konsentrasi fenitoin dalam plasma dan ambang konvulsi
  • Antiepilepsi ---- duan antiepilepsi atau lebih eningkatkan toksisitas; diperlukan pemantauan konsentrasi plasma
  • Antiemetik ---- stemetil dan turunannya menurunkan ambang konvulsi
  • Antihipertansi ---- nifedipin meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma; efek nifedipin berkurang
  • Ansiolitik dan hipnotik ---- diazepam dapat meningkatkan atau menurunkan konsentrasi fenitoin dalam plasma
  • Kortikosteroid ---- metabolisme meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Kontrasepsi ---- metabolisme kontrasepsi oral meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Vitamin ---- konsentrasi fenitoin dalam plasma menurun akibat asam folat; diperlukan suplemen vitamin D
2. Fenobarbital
  •  Alkohol ---- meningkatkan efek sedatif
  • Antibiotik ---- metabolisme metronidazol meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Antikoagulan ---- metabolisme warfarin meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Antidepresan ---- trisiklik menurunkan konsentrasi plasma dan ambang konvulsi
  • Antiemetik ---- seperti pada fenitoin
  • Antiepilepsi ---- seperti pada fenitoin, membutuhkan pemantauan dosis
  • Antihipertensi ---- efek nifedipin berkurang
  • Kortikosteroid ---- seperti pada fenitoin
  • Kontrasepsi ---- seperti pada fenitoin
  • Asam folat ---- fenobarbital memiliki efek antifolat
3. Natrium Valproat
  • Analgesik ---- aspirin meningktkan efek valproat
  • Antasid ---- simetidin meningkatkan kadar valproat dalam plasma
  • Antibiotik ---- eritromisin meningkatkan kadar valproat dalam plasma
  • Antiemetik ---- seperti pada fenitoin
  • Antiepilepsi ---- dengan dua antiepilepsi atau lebih, diperlukan pemantauan yang ketat
  • Antikoagulan ---- meningkatkan efek antikoagulan diperlukan pemantauan waktu PT
  • Kolestiramin ---- mengurangi absorpsi valproat
  • Zidovudin ---- antagonisme metabolisme zidovudin sehingga meningkatkan toksisitas
4. Karbamazepin
  • Alkohol ---- meningkatkan efek SSP
  • Antidepresan ---- trisiklik memiliki metabolisme yang dipercepat sehingga mengurangi efek pemantauan diperlukan
  • Antiepilepsi ---- konsentrasi plasma terpengaruh jika digunakan bersama sehingga diperlukan pemantauan plasma secara cermat
  • Antikoagulan ---- mengurangi efek antikoagulan warfarin
  • Simetidin ---- menghambat metabolisme karbamazepin sehingga meningkatkan konsentrasi plasma
  • Kortikosteroid ---- karbamazepin meningkatkan metabolisme betametason dan deksametason
  • Dekstropropoksifen ---- meningkatkan efek karbamazepin
  • Eritromisin ---- meningkatkan konsentrasi karbamazepin dalam plasma
  • Nifedipin ---- menurunkan efek antiepilepsi
  • OCP ---- menguarangi efek kontrasepsi
  • Tramadol ---- mengurangi efek tramadol



Minggu, 20 Desember 2009

tuGAs PIO " dRUG iNformatION cEnTER"

Definition

Drug Information is the provision of unbiased, well-referenced, and critically evaluated information on any aspect of pharmacy practice.


Drug Information Center is to provide a system for the organization and dissemination of drug information ( Francke 1965 )

Objectives
  • Describe the evolution of drug information

  • Define drug information an related terms

  • Describe the importance of drug information to the practice of pharmacy

  • Explain the need for drug information skills as a health care pracititioner

  • Describe the essential components needed to develop a drug information center

  • Explain how drug information centers have changed and how the practice must changed to meet future care needs.

Functions of DIC

Answering health care professionals' questions :

  • Pharmacy and Therapeutic committee
  • Drug use review / Evaluation

  • Adverse Drug Reaction Reporting

  • Investigational Drug

  • Education and Training

  • Publications
  • Community Services

  • One of the 5 R's : Right drug, right dose, right dosage form, right route, right patient

  • Drug Interaction
  • Availability/ Substitute
  • Drug Identification
  • Formulary Decision
  • Drug Identification

Function

1. Local DIC

  • consultation
  • DIC for pharmacist in the word
  • active DIS : Bulletin, leaflet

2. Regional DIC

  • support local DIC
  • active DIS : bulletin, leaflet, postert
  • clinical trial
  • training & education
  • cooperation under National DIC

3. National DIC

  • national policy
  • national network coordinator
  • approval information
  • modul
  • informational system
Type Of DIC
Type of DIC by Services Offered
  1. Hospital Based DIC
  2. Industery Based DIC
  3. Community Based DIC


ULASAN PENILAIAN WEB " http://www.fda.gov/drugs/default.htm









FDA U.S FOOD AND DRUG ADMINISTRATION http://www.hhs.gov/

Web tersebut dapat disebut sebagai salah satu DIC. Pada website halaman depan berupa :

Pada home page terdapat:

a. search drug______ go......beserta index drug A - Z

b. spotlight, berisi tentang public health advisory, obat berdasar FDA, approved Drug Product with Therapeutic Equivalence Evaluations, National Drug Code Directory

c. recalls & alerts

d.approvals & clearances

e. stay informed

f. resources for you, berisi tentang Pusat evaluasi dan penelitian obat, informasi tentang obat kepada konsumen, informasi kepada profesional healthcare, obat palsu dan report a problems

g. news and announcements

h. drug safety

i. program areas

j. contact us

Isi Situs WEB

Dalam situs web terdapat penjelasan tentang lembaga, tercantum visi dan misi, tugas dan fungsi lembaga. Terdapat juga struktur organisasi lembaga.

Dalam situs web tersebut memiliki kolom berita atau informasi terbaru mengenai obat, makanan, komestik dan penelitian beserta report a problem dan sebagainya.Infromasi-Informasi tersebut selalu diperbaharui.

Dalam situs web tersebut terdapat layanan yang ditujukan ke konsumen, profesional heathcare, dokter atau tenaga medis lain yang memerlukan informasi tentang obat, makanan, penelitian ataupun kosmetik. Terdapat layanan untuk beriteraksi dengan customer dapat melalui contact dan email.









Rabu, 28 Oktober 2009

tugas ketkom----"Tipe Rumah Sakit "

Definisi Rumah Sakit

Definisi rumah sakit menurut Keputusan Menteri Republik Indonesia nomor 983.MENKES/SK/1992 mengenai pedoman rumah sakit umum dinyatakan bahwa : ”Rumah Sakit Umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan pendidikan tenaga kesehatan dan pelatihan”.
Sementara itu menurut WHO (1957) dalam Widyorini (1998) menyatakan bahwa: ”The hospital is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care both curative and whose outpatient service reach out to the family and as home environment, the hospital is also a center for the training of health workers and for bio social research”.
Definisi menurut di WHO menyebutkan bahwa rumah sakit oleh WHO (1957) diberikan batasan yaitu suatu bahagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.
Sementara itu menurut Siregar (2003) menyatakan bahwa rumah sakit adalah suatu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah medik modern, yang semuanya terikat bersama-sama dalam maksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.

Klasifikasi Rumah Sakit Pengelompokan rumah sakit berdasar perbedaan tingkat kemampuan pelayanan kesehatan yang dapat disediakan.
Berdasarkan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 983. Menkes/SK/1992 tentang pedoman rumah sakit umum menyebutkan bahwa rumah sakit pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi rumah sakit umum tipe A, B, C dan D.
Klasifikasi tersebut didasarkan pada unsur pelayanan yang dimiliki. Klasifikasi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan sub spesialistik luas.
b. Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang – kurangnya 11 spesialistik dan sub spesialistik terbatas.
c. Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar.
d. Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.
Fungsi Rumah Sakit Dalam Abdullah (2007) memaparkan bahwa fungsi rumah sakit adalah sebagai berikut :
a. Memberikan pelayanan medis.
b. Menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis.
c. Menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan.
d. Menyelenggarakan pelayanan rujukan.
e. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
f. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan.
g. Menyelenggarakan administrasi umum.
h. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
Sementara itu dalam Sunaryo (1998) menyatakan bahwa fungsi rumah sakit sangat banyak dipengaruhi faktor internal maupun eksternal.
Adapun faktor internal dan eksternal rumah sakit adalah sebagai berikut:
a. Faktor internal organisasi rumah sakit:
- Fungsi operasional dan pemasaran.
- Fungsi organisasi, manajemen dan sumber daya manusia.
- Fungsi keuangan, biaya, anggaran dan permodalan.
b. Faktor eksternal rumah sakit :
- Lingkungan umum usaha yang dimaksud adalah faktor sosial, budaya, kultur, ekonomi, politik dan demografi.
- Lingkungan khusus rumah sakit yakni adanya persaingan dengan rumah sakit baru disebabkan antara lain karena deregulasi perumahsakitan, perawat, dokter spesialis yang mana tenaga kerja ini sangat mempengaruhi keberhasilan rumah sakit.
Oleh karena melalui jalur pendidikan yang panjang, maka dapat mengakibatkan tenaga tersebut rentan terhadap persaingan.
Klasifikasi Rumah Sakit
Rumah sakit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis pelayanan, kepemilikan, jangka waktu pelayanan, kapasitas tempat tidur dan fasilitas pelayanan, dan afiliasi pendidikan.

Berdasarkan Jenis PelayananBerdasarkan jenis pelayanannya rumah sakit dapat digolongkan menjadi :
1. Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik. Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil, dan sebagainya.
2. Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi primer, memberikan diagnosis dan pengobatan untuk penderita yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah atau non bedah, misal : Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Bersalin dan Anak, dan lain-lain.

Berdasarkan KepemilikanBerdasarkan kepemilikan, rumah sakit dibagi atas :
1. Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat kelas yaitu rumah sakit umum Kelas A, B, C, dan D.
2. Rumah Sakit Umum Swasta, terdiri atas :a. Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
b. Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 cabang, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C.
c. Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B.

Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur
1. Rumah Sakit Kelas A, yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur.
2. Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi :a. Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.b. Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur.
3. Rumah Sakit Kelas C, yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur.
4. Rumah Sakit Kelas D yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.

Selasa, 13 Oktober 2009

Franchise Apotek







Mengapa memilih bisnis apotek, bukan bidang usaha yang lain ?
  • Apotek adalah usaha yang telah ada sejak dahulu, umurnya hampir sama dengan dunia kedokteran.
  • Apotek merupakan bisnis jangka panjang yang tetap akan dibutuhkan selama masih ada orang yang sakit (bukan bisnis musiman dan tidak tergantung mode/selera/lifestyle).
  • Apotek akan selalu menjadi tempat pemenuhan 'kebutuhan primer'- setelah pangan - bagi seluruh lapisan masyarakat (baik strata sosial ekonomi, usia , jenis kelamin, dll ) sehingga terbukti sebagai bisnis yang tahan terhadap krisis ekonomi (meskipun harga BBM naik, obat tetap laku terjual).

Mengapa memilih menjadi franchisee Apotek K-24 ?
  • Apotek K-24 adalah apotek asli Indonesia yang pertama diwaralabakan, mempunyai 'corporate culture' dan strategi bisnis yang cocok untuk Indonesia.
  • Apotek K-24 memiliki konsep bisnis waralaba yang unggul dan telah teruji
  • Royalty Fee ringan (1,2%).
  • Franchisee memperoleh 'transfer of knowledge' sehingga mampu mengelola gerai secara mandiri, didukung dengan FOM (Franchise Operations Manuals), pelatihan dan on-going support.

Apakah keunggulan Apotek K-24 ?- Brand Awareness yang tinggi.
  • Brand Awareness yang tinggi.
  • “Apotek jaringan waralaba” yang memiliki konsep bisnis khas yang prima
  • 24 Jam bukanya, hari libur tetap buka. Komplit obatnya ( memiliki ragam obat lebih dari 5800 item).
  • Harga jual bersaing, dan TETAP SAMA baik pagi-siang-malam maupun hari libur.

Berapakah investasi awal yang dibutuhkan untuk membuka satu gerai Apotek K-24 ?

Investasi awal untuk wilayah Yogyakarta, Semarang, atau Surabaya dibutuhkan modal sebesar 600-650 Juta rupiah. Untuk wilayah yang lain tergantung dari biaya sewa lokasi dan 'tingkat kemahalan' daerah dimana akan didirikan gerai apotek.

Untuk apa sajakah investasi awal tersebut ?
Modal tersebut dipakai untuk sewa bangunan (selama 2 tahun @ 35 juta), renovasi bangunan, stok obat, meubeler, signase, eksterior, sistem informasi/IT, modal kerja (3 bulan), inventaris gerai (sepeda motor, AC, TV, genset, PABX, alat tulis, peralatan apotek, dll), perijinan, dan franchise fee.

Apa saja yang harus dibayar oleh franchisee kepada Franchisor (PT.K-24 Indonesia) ?
  • Franchise Fee sebesar Rp. 80juta untuk masa waralaba 6 tahun;dibayar dimuka
  • Royalty Fee sebesar 1,2% dari omzet/bulan- Dana promosi Bersama sebesar 0.3% dari omzet/bulan

Kapan usaha Apotek K-24 ini bisa balik modal ?
Investasi tersebut akan balik modal kurang lebih di tahun ke-3 setelah Apotek K-24 beroperasi, apabila target penjualan terpenuhi.

Berapa luas bangunan minimal gerai Apotek K-24 ?
Luas bangunan minimal 60m2, dengan lebar bangunan berkisar 4,5 meter. Jika ada sisa ruangan disarankan untuk praktek dokter

Apakah paket waralaba Apotek K-24 ini termasuk Praktek Dokter ?
Paket waralaba Apotek K-24 yang kami tawarkan sepenuhnya murni hanya usaha apotek saja

Bagaimana tahapan menjadi Franchisee Apotek K-24 ?
  • Mengisi Enquiry Form/Application Form- Menandatangani MOU
  • Menentukan lokasi gerai- Menandatangani Franchise Agreement
  • Memulai langkah pra-operasional: penentuan apoteker, mengurus perijinan apotek, renovasi bangunan, ekrutmen karyawan, pengadaan stok obat dan peralatan apotek
Berapa lama waktu yang di butuhkan untuk memproses Apotek K-24 sampai dengan tahap Soft Opening ?
Kurang lebih 2-3 bulan setelah lokasi diperoleh dan dipastikan

Apabila modal yang dimiliki belum mencukupi investasi awal yang ditetapkan apakah diperbolehkan bekerjasama dengan orang lain?
Boleh, sebaiknya kerjasama dilakukan dalam bentuk badan hukum CV atau PT (Perseroan Terbatas)

Berapakah jumlah karyawan dalam 1 unit gerai Apotek K-24?
Total karyawan dalam 1 gerai Apotek K-24 berjumlah 15 orang

Daftar Pustaka
http://apotek-k24.com/index.php?option=com_content&task=view&id=78&Itemid=64

Franchise Apotek






Medicine Shoppe farmasi yang didirikan pada tahun 1968 oleh St Louis apoteker, Michael Busch. Busch's misi adalah untuk membawa masyarakat ke apotek yang didedikasikan untuk kedua layanan personalisasi dan dikelola oleh apoteker.
Pada tahun 1970, didirikan Busch Medicine Shoppe International, Inc (MSI), yang memungkinkan dia untuk memperluas kesempatan kepemilikan waralaba-pelanggan lain yang ramah, kewirausahaan apoteker dan investor independen. Pada tahun 1971, waralaba pertama Medicine Shoppe apotek dibuka.
Timeline:
For a detailed company history, please see the timeline.

Slogan:
“Caring beyond prescriptionsSM"

Business Model:
Franchise Model

Operating Committee:
Terry Burnside - General Manager
John Fiacco - Vice President Field Services
Scott Glover - Sr. Vice President Sales and Marketing
Kim Myers - Vice President General Counsel
Bill Rampy - Sr. Vice President Franchise Operations

Headquarters:
Medicine Shoppe International, Inc. is headquartered in St. Louis, Missouri.

Ownership:
Cardinal Health acquired Medicine Shoppe International, Inc. in November 1995.
For more information regarding Cardinal Health, please see below or visit our Web site.
Daftar Pustaka

Franchise Apotek





Franchise / waralaba adalah suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang yang sudah dikenal dengan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap dengan investor yang berminat memiliki usaha dari pewaralaba tersebut (Franchise)

Konsep Franchise Apotek Century Healthcare adalah sistem franchise yang mana franchisee menunjuk franchisor untuk mengelola keseluruhan operasional apotek miliknya, dari sumber daya manusia, pengadaan barang dagangan, sampai operasional sehari-hari melalui perjanjian franchise dan perjanjian manajemen apotek

Keuntungan menjadi Franchisee Apotek Century Healthcare adalah :
  1. Century Healthcare telah memiliki jumlah member yang banyak sehingga hal ini praktis merupakan potensi konsumen bagi Apotek Franchise Century.
  2. Rantai pasokan ( Supply Chain ) produk Century Healthcare yang sudah dikembangkan dan memiliki hubungan yang sangat erat dengan prinsipal dan distributor terbaik di Indonesia yang menjamin ketersediaan produk secara kontinu dengan kualitas terbaik
  3. Franchisor telah teruji dengan memiliki reputasi yang baik dalam mengelola apotek di Indonesia bahkan dipercaya mengelola pharmacy di salah satu kedutaan besar di Jakarta dengan menggunakan standard Internasional
Perbedaan dengan franchise apotek lain :
  1. Brand Century Healthcare yang telah dikenal
  2. Dukungan yang berkesinambungan dalam pasokan produk, sumber daya manusia, dan sistem komputerisasi apotek
  3. Franchisor memberikan laporan keuangan yang lengkap secara periodik
  4. Franchisor yang lebih berpengalaman dalam pengelolaan apotek
  5. Memiliki konsep apotek modern yang sudah teruji
Persyaratan dan investasi untuk Apotek Century ( Apotek Baru )
  1. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas minimal 60M2
  2. Memiliki modal usaha +/- Rp. 400jt (sudah termasuk franchise fee, peralatan apotek, perijinan dan barang dagangan)
Persyaratan untuk Apotek Century yang sudah beroperasi dan ingin dikonversi menjadi Apotek Century (menggunakan sistem dan brand Century)
  1. Apotek sudah beroperasi > 6 bulan dengan memenuhi kriteria - kriteria tertentu
  2. Sudah memiliki tenaga kerja yang memadai
  3. Pemilik apotek bersedia berperan secara aktif dalam pengelolaan apotek sehari-hari

Proses pembukaan Apotek Franchise Century



Daftar Pustaka

Tugas Komunikasi

Definisi Komunikasi

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain agar terjadi saling mempengaruhi diantara keduanya. Pada umumnya, komunikasi dilakukan dengan menggunakan kata-kata (lisan) yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Apabila tidak ada bahasa verbal yang dapat dimengerti oleh keduanya, komunikasi masih dapat dilakukan dengan menggunakan gerak-gerik badan, menunjukkan sikap tertentu, misalnya tersenyum, menggelengkan kepala, mengangkat bahu. Cara seperti ini disebut komunikasi dengan bahasa nonverbal.

Sejarah Komunikasi

Pada awal kehidupan di dunia, komunikasi digunakan untuk mengungkapkan kebutuhan organis. Sinyal-sinyal kimiawi pada organisme awal digunakan untuk reproduksi. Seiring dengan evolusi kehidupan, maka sinyal-sinyal kimiawi primitif yang digunakan dalam berkomunikasi juga ikut berevolusi dan membuka peluang terjadinya perilaku yang lebih rumit seperti tarian kawin pada ikan. [1].

Pada binatang, selain untuk seks, komunikasi juga dilakukan untuk menunjukkan keunggulan, biasanya dengan sikap menyerang. Munurut sejarah evolusi sekitar 250 juta tahun yang lalu munculnya "otak reptil" menjadi penting karena otak memungkinkan reaksi-reaksi fisiologis terhadap kejadian di dunia luar yang kita kenal sebagai emosi. Pada manusia modern, otak reptil ini masih terdapat pada sistem limbik otak manusia, dan hanya dilapisi oleh otak lain "tingkat tinggi".

Manusia berkomunikasi untuk membagi pengetahuan dan pengalaman. Bentuk umum komunikasi manusia termasuk bahasa sinyal, bicara, tulisan, gerakan, dan penyiaran. Komunikasi dapat berupa interaktif, transaktif, bertujuan, atau tak bertujuan.

Melalui komunikasi, sikap dan perasaan seseorang atau sekelompok orang dapat dipahami oleh pihak lain. Akan tetapi, komunikasi hanya akan efektif apabila pesan yang disampaikan dapat ditafsirkan sama oleh penerima pesan tersebut.

Walaupun komunikasi sudah dipelajari sejak lama dan termasuk “barang antik”, topik ini menjadi penting khususnya pada abad 20 karena pertumbuhan komunikasi digambarkan sebagai “penemuan yang revolusioner”, hal ini dikarenakan peningkatan teknologi komunikasi yang pesat seperti radio. Televisi, telepon, satelit dan jaringan komuter seiring dengan industiralisasi bidang usaha yang besar dan politik yang mendunia. Komunikasi dalam tingkat akademi mungkin telah memiliki departemen sendiri dimana komunikasi dibagi-bagi menjadi komunikasi masa, komunikasi bagi pembawa acara, humas dan lainnya, namun subyeknya akan tetap. Pekerjaan dalam komunikasi mencerminkan keberagaman komunikasi itu sendiri. Mencari teori komunikasi yang terbaik pun tidak akan berguna karena komunikasi adalah kegiatan yang lebih dari satu aktivitas. Masing-masing teori dipandang dari proses dan sudut pandang yang berbeda dimana secara terpisah mereka mengacu dari sudut pandang mereka sendiri.

Komponen komunikasi

Komponen komunikasi adalah hal-hal yang harus ada agar komunikasi bisa berlangsung dengan baik. Menurut Laswell komponen-komponen komunikasi adalah:
  • Pengirim atau komunikator (sender) adalah pihak yang mengirimkan pesan kepada pihak lain.
  • Pesan (message) adalah isi atau maksud yang akan disampaikan oleh satu pihak kepada pihak lain.
  • Saluran (channel) adalah media dimana pesan disampaikan kepada komunikan. dalam komunikasi antar-pribadi (tatap muka) saluran dapat berupa udara yang mengalirkan getaran nada/suara.
  • Penerima atau komunikate (receiver) adalah pihak yang menerima pesan dari pihak lain
  • Umpan balik (feedback) adalah tanggapan dari penerimaan pesan atas isi pesan yang disampaikannya.
  • Aturan yang disepakati para pelaku komunikasi tentang bagaimana komunikasi itu akan dijalankan ("Protokol"
Proses Komunikasi

Secara ringkas, proses berlangsungnya komunikasi bisa digambarkan seperti berikut.
  1. Komunikator (sender) yang mempunyai maksud berkomunikasi dengan orang lain mengirimkan suatu pesan kepada orang yang dimaksud. Pesan yang disampaikan itu bisa berupa informasi dalam bentuk bahasa ataupun lewat simbol-simbol yang bisa dimengerti kedua pihak.
  2. Pesan (message) itu disampaikan atau dibawa melalui suatu media atau saluran baik secara langsung maupun tidak langsung. Contohnya berbicara langsung melalui telepon, surat, e-mail, atau media lainnya.

media (channel) alat yang menjadi penyampai pesan dari komunikator ke komunikan
  1. Komunikan (receiver) menerima pesan yang disampaikan dan menerjemahkan isi pesan yang diterimanya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh komunikan itu sendiri.
  2. Komunikan (receiver) memberikan umpan balik (feedback) atau tanggapan atas pesan yang dikirimkan kepadanya, apakah dia mengerti atau memahami pesan yang dimaksud oleh si pengirim.

Jenis Komunikasi

Komunikasi Verbal

Komunikasi verbal adalah komunikasi dengan menggunakan simbol-simbol verbal. Simbol verbal bahasa merupakan pencapaian manusia yang paling impresif. Ada aturan-aturan yang ada untuk setiap bahasa yaitu fonologi, sintaksis, semantik dan pragmatis.

Komunikasi Nonverbal

Komunikasi nonverbal adalah proses komunikasi dimana pesan disampaikan tidak menggunakan kata-kata. Contoh komunikasi nonverbal ialah menggunakan gerak isyarat, bahasa tubuh, ekspresi wajah dan kontak mata, penggunaan objek seperti pakaian, potongan rambut, dan sebagainya, simbol-simbol, serta cara berbicara seperti intonasi, penekanan, kualitas suara, gaya emosi, dan gaya berbicara.

Para ahli di bidang komunikasi nonverbal biasanya menggunakan definisi "tidak menggunakan kata" dengan ketat, dan tidak menyamakan komunikasi non-verbal dengan komunikasi nonlisan. Contohnya, bahasa isyarat dan tulisan tidak dianggap sebagai komunikasi nonverbal karena menggunakan kata, sedangkan intonasi dan gaya berbicara tergolong sebagai komunikasi nonverbal. Komunikasi nonverbal juga berbeda dengan komunikasi bawah sadar, yang dapat berupa komunikasi verbal ataupun nonverbal.

Jenis Komunikasi Nonverbal

1. Komunikasi Objek
Komunikasi objek yang paling umum adalah penggunaan pakaian.
Orang sering dinilai dari jenis pakaian yang digunakannya, walaupun ini dianggap termasuk salah satu bentuk stereotipe.
Misalnya orang sering lebih menyukai orang lain yang cara berpakaiannya menarik.
Selain itu, dalam wawancara pekerjaan seseorang yang berpakaian cenderung lebih mudah mendapat pekerjaan daripada yang tidak.
Contoh lain dari penggunaan komunikasi objek adalah seragam.
2. Sentuhan
Haptik adalah bidang yang mempelajari sentuhan sebagai komunikasi nonverbal.
Sentuhan dapat termasuk: bersalaman, menggenggam tangan, berciuman, sentuhan di punggung, mengelus-elus, pukulan, dan lain-lain.
Masing-masing bentuk komunikasi ini menyampaikan pesan tentang tujuan atau perasaan dari sang penyentuh.
Sentuhan juga dapat menyebabkan suatu perasaan pada sang penerima sentuhan, baik positif ataupun negatif.
3. Kronemik
Kronemik adalah bidang yang mempelajari penggunaan waktu dalam komunikasi nonverbal.
Penggunaan waktu dalam komunikasi nonverbal meliputi durasi yang dianggap cocok bagi suatu aktivitas,
banyaknya aktivitas yang dianggap patut dilakukan dalam jangka waktu tertentu, serta ketepatan waktu (punctuality).
4. Gerakan Tubuh
Dalam komunikasi nonverbal, kinesik atau gerakan tubuh meliputi kontak mata, ekspresi wajah, isyarat, dan sikap tubuh.
Gerakan tubuh biasanya digunakan untuk menggantikan suatu kata atau frase, misalnya mengangguk untuk mengatakan ya; untuk mengilustrasikan atau menjelaskan sesuatu;
menunjukkan perasaan, misalnya memukul meja untuk menunjukkan kemarahan; untuk mengatur atau menngendalikan jalannya percakapan;
atau untuk melepaskan ketegangan.
5. Vokalik
Vokalik atau paralanguage adalah unsur nonverbal dalam suatu ucapan, yaitu cara berbicara. Ilmu yang mempelajari hal ini disebut paralinguistik.
Contohnya adalah nada bicara, nada suara, keras atau lemahnya suara, kecepatan berbicara, kualitas suara, intonasi, dan lain-lain. Selain itu,
penggunaan suara-suara pengisi seperti "mm", "e", "o", "um", saat berbicara juga tergolong unsur vokalik, dan dalam komunikasi yang baik hal-hal seperti ini harus dihindari.
6. Lingkungan
Lingkungan juga dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan tertentu.
Diantaranya adalah penggunaan ruang, jarak, temperatur, penerangan, dan warna.


Daftar Pustaka

http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi

http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_nonverbal

http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_verbal