Sabtu, 26 Desember 2009

ALKOHOL DAN BEROBAT DENGAN MAKANAN HARAM

PENDAHULUAN


Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’ sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam.
Sabda Rasulullah SAW “ Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam)” (HR. Al-Baghawi) (Haqqi, 2003:40).
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik
Berdasarkan metode Taqiyuddin An-Nabhani (1994:201; 2001:74), terdapat 3 (tiga) langkah yang harus ditempuh dalam menetapkan status hukum :
  1. memahami fakta/problem secara apa adanya (fahmul musykilah al-qa`imah). Fakta ini dalam ilmu ushul fiqih dikenal dengan istilah manath (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, III/24) . Di sinilah para ulama wajib memahami masalah yang ada, dibantu oleh para ilmuwan muslim.
  2. memahami nash-nash syara? (fahmun nushush asy-syar?iyah) yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika belum ada hukumnya), atau memahami hukum-hukum syara? (fahmul ahkam asy-syar?iyah) yang telah ada yang berkaitan dengan fakta tersebut (jika sudah ada hukumnya),  
  3. mengistinbath hukum dari nash dan menerapkannya pada fakta; atau menerapkan hukum yang telah ada pada fakta.


 PRINSIP DASAR
Prinsip-prinsip dasar berikut ini ada yang berupa suatu hukum syara’ (al-hukm al-syar’i), dan ada pula yang berupa kaidah syara’ (al-qa’dah asy-syar’yah) yaitu kaidah umum yang dapat diterapkan untuk berbagai kasus. Prinsip-prinsip tersebut.. Diantaranya :



a. Hukum Asal Benda Adalah Mubah



b. Hukum Asal Benda Yang Berbahaya Adalah Haram


 ALKOHOL
Pengertian


Khamr dalam pengertian bahasa Arab (makna lughawi) berarti menutupi. Disebut sebagai khamr, karena sifatnya bisa menutupi akal.
Sedangkan menurut pengertian urfi (menurut adat kebiasaan) pada masa Nabi SAW, khamr adalah apa yang bisa menutupi akal yang terbuat dari perasan anggur (Asy-Syaukani, Nailul Authar, IV/57).
Sedangkan dalam pengertian syara', khamr adalah setiap minuman yang memabukkan (kullu syaraabin muskirin).
Jadi khamr tidak terbatas dari bahan anggur saja, tetapi semua minuman yang memabukkan, baik dari bahan anggur maupun lainnya. Pengertian ini diambil berdasarkan beberapa hadits Nabi SAW.




Di antaranya adalah hadits dari Nu'man bin Basyir RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya dari biji gandum itu terbuat khamr, dari jewawut itu terbuat khamr, dari kismis terbuat khamr, dari kurma terbuat khamr, dan dari madu terbuat khamr” (HR Jama'ah, kecuali An-Nasa'i).


Khamr diharamkan karena zatnya…………


Kini, setelah dilakukan tahqiiq al manath (penelitian fakta), oleh para kimiawan, dapat diperoleh kesimpulan bahwa zat yang memilki sifat memabukkan dalam khamr adalah etil alkohol atau etanol. Zat inilah yang memiliki khasiat memabukkan. Minuman yang mengandung alkohol ini, dikenal dengan terminologi minuman beralkohol. Walaupun bermacam-macam namanya dan kadar alkoholnya, semuanya termasuk kategori khamr yang haram hukumnya ( terlihat dalam tabel berikut )



Alkohol yang dimaksud dalam pembahasan di sini ialah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH (Hukum Alkohol dalam Minuman, www.mui.or.id). Penggunaan etanol sebagai minuman atau untuk penyalahgunaan sudah dikenal luas. Karena jumlah pemakaian etanol dalam minuman amat banyak, maka tidak mengherankan keracunan akut maupun kronis akibat etanol sering terjadi (Mutschler, 1991:750).
Pada konsentrasi 1,0 - 1,5 mg/ml darah, alkohol menimbulkan gejala euforia dan tidak ada rasa segan, sehingga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas (Mutschler, 1991:751). Alkohol jelas banyak digunakan dalam industri minuman beralkohol, yaitu minuman yang mengandung alkohol ( etanol ) yang dibuat secara fermentasi dari jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya: biji-bijian, buah-buahan, nira dan sebagainya, atau yang dibuat dengan cara distilasi hasil fermentasi.


Termasuk di dalamnya adalah minuman keras klasifikasi A, B, dan C (Per. Menkes No. 86/ 1977). Menurut Per. Menkes No. 86/ 1977 itu, minuman beralkohol dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu :




Golongan A dengan kadar alkohol 1 - 5 %, misalnya bir.


Golongan B dengan kadar alkohol 5- 20 %, misalnya anggur.


Golongan C dengan kadar 20 - 55 %, misalnya wiski dan brendi (http://www.halalmui.or.id/)




Minuman beralkohol dibuat dari proses fermentasi karbohidrat (pati) melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu :
1. pembuatan larutan nutrien,
2. fermentasi,
3. destilasi etanol.


Dalam dunia kimia, farmasi dan kedokteran, etanol banyak digunakan. Di antaranya :


1. Sebagai pelarut. Sesudah air, alkohol merupakan pelarut yang paling bermanfaat dalam farmasi. Digunakan sebagai pelarut utama untuk banyak senyawa organik (Ansel, 1989:313,606).


2. Sebagai bakterisida (pembasmi bakteri). Etanol 60-80 % berkhasiat sebagai bakterisida yang kuat dan cepat terhadap bakteri-bakteri. Tapi alkohol tidak bisa memusnahkan spora (Tjay & Rahardja, 1986:170; Mutschler, 1991:612).


3. Sebagai alkohol penggosok. Alkohol penggosok ini mengandung sekitar 70 % v/v, dan sisanya air dan bahan lainnya. Digunakan sebagai rubefacient pada pemakaian luar dan gosokan untuk menghilangkan rasa sakit pada pasien yang terbaring lama (Ansel,1989:537).




4. Sebagai germisida alat-alat (Ansel, 1987:537).


5. Sebagai pembersih kulit sebelum injeksi (Ansel, 1987:537; IONI 2000:423).


6. Sebagai substrat, senyawa intermediat, solven, dan pengendap (Apriantono, www.indohalal.com)


Alkohol dalam Obat-Obatan
Seperti telah dijelaskan di atas dalam prinsip di atas berobat dengan benda najis dan haram hukumnya adalah makruh, bukan haram. Dengan demikian, jelaslah bahwa penggunaan alkohol –meskipun najis— dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa) .

Atas dasar itu, maka penggunaan berbagai bahan yang najis dan haram, tidaklah mengapa. Hukumnya makruh. Misalnya, menggunakan alkohol sebagai desinfektan klinis, sebagai pembersih kulit sebelum diinjeksi, sebagai pelarut bahan obat, dan sebagainya. Termasuk juga dalam hal ini, segala macam benda najis lainnya di luar alkohol. Misalnya penggunaan selongsong kapsul dari bahan babi, penggunaan urine sebagai sarana terapi, dan sebagainya.

Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku seseorang ke arah negativ.  Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan yang akut, sistim hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system) menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu.  Selain itu juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya.  Alkohol pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya, bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam firmanNya : "...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan" (QS Al Baqarah (2) :195)

Namun karena ada pendapat lain dari umat Islam yang mengharamkan penggunaan benda najis untuk berobat, sebaiknya sebisa mungkin kita hanya menggunakan bahan yang suci dan halal dalam dunia obat-obatan. Kalaupun kita mengikuti pendapat yang memakruhkan, kita disunnahkan menggunakan bahan yang bukan najis, sebagai upaya untuk menghindarkan diri dari perselisihan. Kaidah fiqih menyatakan : Al-Khuruj minal Khilaaf mustahab (Menghindarkan diri dari perselisihan pendapat, adalah disunnahkan). (Abdul Hamid Hakim, As-Sulam , hal. 68)


Makanan
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa-apa yang terdapat  di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan......(QS Al Baqarah (29 . 168)



Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan),, a,l seperti pada ayat-ayat : Q.S Al Baqarah (2) : 172, QS An Nahl (16) : 114, QS Al Mu´minun (23) : 51, QS Al Araaf (7) :31, QS Al Anàm (6) :145, QS Al Maidah (5) : 3,  QS Al Anàm (6) :121 QS Al Baqarah (2) :173, QS An Nahl(16):115.

Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi (hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease),   kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker dsb. 
Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kholesterol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok dsb.  


Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam firman-Nya: "....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)".  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"( QS Al Araaf (7) : 31)



Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :
  1. Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal  
  2. Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
  3. Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa  
  4. Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam


 Sebaliknya makanan tersebut haram bila :
  1. Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
  2. Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
  3. Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.


 Dalam Al Qur´an telah ditegaskan. Apa-apa saja makanan yang haram tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (69) :145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (59) :3 "Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang(mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala....".

Semua binatang yang diharamkan sebagaimana tersebut di atas, adalah berlaku ketika dalam keadaan normal. Adapun ketika dalam keadaan darurat, maka hukumnya tersendiri, yaitu Halal.



Firman Allah:


"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)


Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:


"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)


firman Allah Ghaira baghin wala 'adin (dengan tidak sengaja dan melewati batas) itu.



Perkataan ghairah baghin maksudnya: Tidak mencari-cari alasan karena untuk memenuhi keinginan (seleranya). Sedang yang dimaksud dengan wala 'adin, yaitu: Tidak melewati batas ketentuan darurat.


Daruratnya berobat
Daruratnya berobat, yaitu ketergantungan sembuhnya suatu penyakit pada memakan sesuatu dari barang-barang yang diharamkan itu. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang berpendapat, berobat itu tidak dianggap sebagai darurat yang sangat memaksa seperti halnya makan. Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang mengatakan:



"Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhanmu dengan sesuatu yang Ia haramkan atas kamu." (Riwayat Bukhari)


Tetapi perkenan (rukhsah) dalam menggunakan obat yang haram itu harus dipenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
  2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
  3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).

 KESIMPULAN
  • Bahwa penggunaan alkohol –meskipun najis— dalam rangka pengobatan tidaklah berdosa, sebab hukumnya makruh. (Namun, perlu sekali dicatat, makruh itu sebaiknya ditinggalkan. Orang yang meninggalkan yang makruh, mendapat pahala dari Allah SWT. Tapi jika ia mengerjakannya, tidak mengapa dan tidak berdosa) .
  • Berobat dengan sesuatu yang haram diperbolehkan apabila memenuhi syarat :
    1. Terdapat bahaya yang mengancam kehidupan manusia jika tidak berobat.
    2. Tidak ada obat lain yang halal sebagai ganti Obat yang haram itu.
    3. Adanya suatu pernyataan dari seorang dokter muslim yang dapat dipercaya, baik pemeriksaannya maupun agamanya (i'tikad baiknya).








Selasa, 22 Desember 2009

" BRONKHITIS "

PENDAHULUAN

Infeksi pada saluran napas merupakan penyakit yang umum terjadi pada masyarakat. Infeksi saluran napas berdasarkan wilayah infeksinya terbagi menjadi infeksi saluran napas atas dan infeksi saluran napas bawah. Infeksi saluran napas atas meliputi rhinitis, sinusitis, faringitis, laringitis, epiglotitis, tonsilitis, otitis. Sedangkan infeksi saluran napas bawah meliputi infeksi pada bronkhus, alveoli seperti bronkhitis, bronkhiolitis, pneumonia. Infeksi saluran napas atas bila tidak diatasi dengan baik dapat berkembang menyebabkan infeksi saluran nafas bawah. Infeksi saluran nafas atas yang paling banyak terjadi serta perlunya penanganan dengan baik karena dampak komplikasinya yang membahayakan adalah otitis, sinusitis, dan faringitis.
 
BRONKHITIS
 
Bronkhitis adalah kondisi peradangan pada daerah trakheobronkhial. Peradangan tidak meluas sampai alveoli. Bronkhitis seringkali diklasifikasikan sebagai akut dan kronik. Bronkhitis akut mungkin terjadi pada semua usia, namun bronkhitis kronik umumnya hanya dijumpai pada dewasa. Pada bayi  penyakit ini dikenal dengan nama bronkhiolitis. Bronkhitis akut umumnya terjadi pada musim dingin, hujan, kehadiran polutan yang mengiritasi seperti polusi udara, dan rokok
 
TANDA, DIAGNOSIS & PENYEBAB
Bronkhitis memiliki manifestasi klinik sebagai berikut :
  • Batuk yang menetap yang bertambah parah pada malam hari serta biasanya disertai sputum. Rhinorrhea sering pula menyertai batuk dan ini biasanya disebabkan oleh rhinovirus.
  • Sesak napas bila harus melakukan gerakan eksersi (naik tangga, mengangkat beban berat)
  • Lemah, lelah, lesu
  • Nyeri telan (faringitis)
  • Laringitis, biasanya bila penyebab adalah chlamydia 
  • Nyeri kepala
  • Demam pada suhu tubuh yang rendah yang dapat disebabkan oleh virus influenza, adenovirus ataupun infeksi bakteri. 
  • Adanya ronchii
  • Skin rash dijumpai pada sekitar 25% kasus
FAKTOR RISIKO
Penularan bronkhitis melalui droplet. Faktor risiko terjadinya bronkhitis adalah sebagai berikut:
  • Merokok
  • Infeksi sinus dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernapasan atas dan menimbulkan batuk kronik
  • Bronkhiektasi
  • Anomali saluran pernapasan 
  • Foreign bodies 
  • Aspirasi berulang
KOMPLIKASI
Komplikasi jarang terjadi kecuali pada anak yang tidak sehat. Komplikasi meliputi antara lain PPOK, bronkhiektasis, dilatasi yang bersifat irreversible dan destruksi dinding bronkhial.
TERAPI
1. OUTCOME
Tanpa adanya komplikasi yang berupa superinfeksi bakteri, bronkhitis akut akan sembuh dengan sendirinya, sehingga tujuan penatalaksanaan hanya memberikan kenyamanan pasien, terapi dehidrasi dan gangguan paru yang ditimbulkannya. Namun pada bronkhitis kronik ada dua tujuan terapi yaitu: pertama, mengurangi
keganasan gejala kemudian yang kedua menghilangkan eksaserbasi dan untuk mencapai interval bebas infeksi yang panjang.

2. TERAPI POKOK
Terapi antibiotika pada bronkhitis akut tidak dianjurkan kecuali bila disertai demam dan batuk yang menetap lebih dari 6 hari, karena dicurigai adanya keterlibatan bakteri saluran napas seperti S. pneumoniae, H. Influenzae. Untuk batuk yang menetap > 10 hari diduga adanya keterlibatan Mycobacterium pneumoniae sehingga penggunaan antibiotika disarankan. Untuk anak dengan batuk > 4 minggu harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap kemungkinan TBC, pertusis atau sinusitis.

TERAPI AWAL
1. Bronkhitis akut
    Patogen : Biasanya virus
    Terapi   :
        Lini I  :   Tanpa antibiotika
        Lini II :   Amoksisilin,amoksi-klav,makrolida
2. Bronkhitis Kronik
    Patogen : H.influenzae, Moraxella catarrhalis, S. pneumoniae
    Terapi   :
    Lini I:  Amoksisilin, quinolon
    Lini II: Quinolon, amoksi-klav, azitromisin, kotrimoksazol
3. Bronkhitis Kronik dg komplikasi
    Patogen  : s.d.a,K. Pneumoniae, P. aeruginosa, Gram (-) batang lain
    Terapi    :

    Lini I: Quinolon
    Lini II: Ceftazidime, Cefepime
4. Bronkhitis Kronik dg infeksi bakteri
    Patogen   :  s.d.a.
    Terapi :
    Lini I: Quinolon oral atau parenteral, Meropenem atau Ceftazidime/Cefepime+Ciprofloksasin oral.

Antibiotika tersebut diatas yang dapat digunakan  dengan lama terapi 5-14 hari sedangkan pada bronkhitis kronik optimalnya selama 14 hari Pemberian antiviral amantadine dapat berdampak memperpendek lama sakit bila diberikan dalam 48 jam setelah terinfeksi virus influenza A.

3. TERAPI PENDUKUNG
  • Stop rokok, karena rokok dapat menggagalkan mekanisme pertahanan tubuh 
  • Bronkhodilasi menggunakan salbutamol, albuterol.
  • Analgesik atau antipiretik menggunakan parasetamol, NSAID. 
  • Antitusiv, codein atau dextrometorfan untuk menekan batuk. 
  • Vaporizer

" Anti konvulsan "

Antikonvulsan adalah obat untuk menghentikan atau mencegah fits atau kejang. Manfaat pengobatan harus lebih besar daripada resiko yang ditimbulkannya pada janin dan harus diusahakan untuk menggunakan obat tunggal yang paling efektif karena teratogenisitas meningkat seiring banyaknya jumlah obat yang digunakan.

Kelompok obat ini menghambat penyerapan asam folat sehingga setiap suplemen yang diberikan harus tetap diteruskan selama kehamilan.

Magnesium sulfat juga merupakan antikonvulsan yang digunakan dalam pengobatan darurat eklampsia.

INTERAKSI
1.  Fenitoin
  • Alkohol ---- asupan alkohol yang tinggi meningkatkan kadar fenitoin dalam plasma; penyalahgunaan kronis mengurangi kadar fenitoin dalam serum
  • Analgesik ---- NSAID meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma
  • Antasid ---- mengurangi absorpsi fenitoin; simetidin mengurangi metabolisme fenitoin sehingga meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma
  • Antibiotik ---- metronidazol meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma; konsentrasi plasma dan efek antifolat meningkat akibat trimoksazol dan trimetropim
  • Antikoagulan ---- kemungkinan mengurangi efek warfarin
  • Antidepresan ---- trisiklik menurunkan konsentrasi fenitoin dalam plasma dan ambang konvulsi
  • Antiepilepsi ---- duan antiepilepsi atau lebih eningkatkan toksisitas; diperlukan pemantauan konsentrasi plasma
  • Antiemetik ---- stemetil dan turunannya menurunkan ambang konvulsi
  • Antihipertansi ---- nifedipin meningkatkan konsentrasi fenitoin dalam plasma; efek nifedipin berkurang
  • Ansiolitik dan hipnotik ---- diazepam dapat meningkatkan atau menurunkan konsentrasi fenitoin dalam plasma
  • Kortikosteroid ---- metabolisme meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Kontrasepsi ---- metabolisme kontrasepsi oral meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Vitamin ---- konsentrasi fenitoin dalam plasma menurun akibat asam folat; diperlukan suplemen vitamin D
2. Fenobarbital
  •  Alkohol ---- meningkatkan efek sedatif
  • Antibiotik ---- metabolisme metronidazol meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Antikoagulan ---- metabolisme warfarin meningkat sehingga efeknya berkurang
  • Antidepresan ---- trisiklik menurunkan konsentrasi plasma dan ambang konvulsi
  • Antiemetik ---- seperti pada fenitoin
  • Antiepilepsi ---- seperti pada fenitoin, membutuhkan pemantauan dosis
  • Antihipertensi ---- efek nifedipin berkurang
  • Kortikosteroid ---- seperti pada fenitoin
  • Kontrasepsi ---- seperti pada fenitoin
  • Asam folat ---- fenobarbital memiliki efek antifolat
3. Natrium Valproat
  • Analgesik ---- aspirin meningktkan efek valproat
  • Antasid ---- simetidin meningkatkan kadar valproat dalam plasma
  • Antibiotik ---- eritromisin meningkatkan kadar valproat dalam plasma
  • Antiemetik ---- seperti pada fenitoin
  • Antiepilepsi ---- dengan dua antiepilepsi atau lebih, diperlukan pemantauan yang ketat
  • Antikoagulan ---- meningkatkan efek antikoagulan diperlukan pemantauan waktu PT
  • Kolestiramin ---- mengurangi absorpsi valproat
  • Zidovudin ---- antagonisme metabolisme zidovudin sehingga meningkatkan toksisitas
4. Karbamazepin
  • Alkohol ---- meningkatkan efek SSP
  • Antidepresan ---- trisiklik memiliki metabolisme yang dipercepat sehingga mengurangi efek pemantauan diperlukan
  • Antiepilepsi ---- konsentrasi plasma terpengaruh jika digunakan bersama sehingga diperlukan pemantauan plasma secara cermat
  • Antikoagulan ---- mengurangi efek antikoagulan warfarin
  • Simetidin ---- menghambat metabolisme karbamazepin sehingga meningkatkan konsentrasi plasma
  • Kortikosteroid ---- karbamazepin meningkatkan metabolisme betametason dan deksametason
  • Dekstropropoksifen ---- meningkatkan efek karbamazepin
  • Eritromisin ---- meningkatkan konsentrasi karbamazepin dalam plasma
  • Nifedipin ---- menurunkan efek antiepilepsi
  • OCP ---- menguarangi efek kontrasepsi
  • Tramadol ---- mengurangi efek tramadol



Minggu, 20 Desember 2009

tuGAs PIO " dRUG iNformatION cEnTER"

Definition

Drug Information is the provision of unbiased, well-referenced, and critically evaluated information on any aspect of pharmacy practice.


Drug Information Center is to provide a system for the organization and dissemination of drug information ( Francke 1965 )

Objectives
  • Describe the evolution of drug information

  • Define drug information an related terms

  • Describe the importance of drug information to the practice of pharmacy

  • Explain the need for drug information skills as a health care pracititioner

  • Describe the essential components needed to develop a drug information center

  • Explain how drug information centers have changed and how the practice must changed to meet future care needs.

Functions of DIC

Answering health care professionals' questions :

  • Pharmacy and Therapeutic committee
  • Drug use review / Evaluation

  • Adverse Drug Reaction Reporting

  • Investigational Drug

  • Education and Training

  • Publications
  • Community Services

  • One of the 5 R's : Right drug, right dose, right dosage form, right route, right patient

  • Drug Interaction
  • Availability/ Substitute
  • Drug Identification
  • Formulary Decision
  • Drug Identification

Function

1. Local DIC

  • consultation
  • DIC for pharmacist in the word
  • active DIS : Bulletin, leaflet

2. Regional DIC

  • support local DIC
  • active DIS : bulletin, leaflet, postert
  • clinical trial
  • training & education
  • cooperation under National DIC

3. National DIC

  • national policy
  • national network coordinator
  • approval information
  • modul
  • informational system
Type Of DIC
Type of DIC by Services Offered
  1. Hospital Based DIC
  2. Industery Based DIC
  3. Community Based DIC


ULASAN PENILAIAN WEB " http://www.fda.gov/drugs/default.htm









FDA U.S FOOD AND DRUG ADMINISTRATION http://www.hhs.gov/

Web tersebut dapat disebut sebagai salah satu DIC. Pada website halaman depan berupa :

Pada home page terdapat:

a. search drug______ go......beserta index drug A - Z

b. spotlight, berisi tentang public health advisory, obat berdasar FDA, approved Drug Product with Therapeutic Equivalence Evaluations, National Drug Code Directory

c. recalls & alerts

d.approvals & clearances

e. stay informed

f. resources for you, berisi tentang Pusat evaluasi dan penelitian obat, informasi tentang obat kepada konsumen, informasi kepada profesional healthcare, obat palsu dan report a problems

g. news and announcements

h. drug safety

i. program areas

j. contact us

Isi Situs WEB

Dalam situs web terdapat penjelasan tentang lembaga, tercantum visi dan misi, tugas dan fungsi lembaga. Terdapat juga struktur organisasi lembaga.

Dalam situs web tersebut memiliki kolom berita atau informasi terbaru mengenai obat, makanan, komestik dan penelitian beserta report a problem dan sebagainya.Infromasi-Informasi tersebut selalu diperbaharui.

Dalam situs web tersebut terdapat layanan yang ditujukan ke konsumen, profesional heathcare, dokter atau tenaga medis lain yang memerlukan informasi tentang obat, makanan, penelitian ataupun kosmetik. Terdapat layanan untuk beriteraksi dengan customer dapat melalui contact dan email.